BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Unsure
penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara itu hanya ada
dalam angan-angan. Termaksud rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
BAB II
ISI
A.
Pembahasan
Menurut kansil
orang-oramg yang berada dalam wilayah suatu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok(domisili). Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi yaitu :
-
Penduduk warga Negara adalah penduduk
yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
-
Penduduk Bukan warga Negara adalah
penduduk yang bukan warga Negara
2. Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Asas kewarganegaraan
terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibu bapaan atas disebut pula ius sangius. Didalam asas
ini seseorang memperoleh suatu kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya dimanapun ia berada.
b. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh ada kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat dimana ia
dilahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
3. Hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia
Dibawah ini beberapa
ketentuan hak-hak tenatang hak-hak warganegara misalnya pendidikan, peratahan,
dan kesejashteraan social. :
Pasal 27(2) : tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara berhak atas ……….
Ikutserta usaha pembela Negara
Pasal 31(1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran
.
Terdapat pasal yang
menyebutkan tentang kemerdekaan warga Negara. :
Pasal 27(1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan ……. (Hak memilih dan dipilih)
Pasal 29(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamnya dan kepercayaannya itu. (diakui pemerintah)
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul
memerlukan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetapkan dengan
undang-undang(hak bersama dalam mengeluarkan pendapat)
Kewajiban warga Negara
:
Pasal 27(1) : sebagai warga Negara …… wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualin.
Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara …… wajib ikutserta
dalam usaha membela Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Warga Negara dapat
diumpamakan sebagai anggota dari suatu organisasi yang bernama Negara. Untuk
menentukan kewarganegaraan seseoramg ada 2 asas yaitu asal tempat kelahiran(ius
soli) dan asas keturunan (ius sangius). Hubjngan antar Negara dengan kewarganegaraan
ini dapat kita temukan didalam pasal 26 sampai pasal 33 UUD 1945.
Sumber: Ahmadi, Abu.
Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar