Kamis, 25 Desember 2014

TUGAS 3 [ Warga Negara dan Negara ]




BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Unsure penting suatu Negara yang lain adalah  rakyat. Tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termaksud rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

BAB II
ISI

A.   Pembahasan

Menurut kansil orang-oramg yang berada dalam wilayah suatu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok(domisili). Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi yaitu :
-         Penduduk warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
-         Penduduk Bukan warga Negara adalah penduduk yang bukan warga Negara
2.     Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Asas kewarganegaraan terbagi menjadi 2 yaitu :

a.     Kriterium kelahiran menurut asas keibu bapaan atas disebut pula ius sangius. Didalam asas ini seseorang memperoleh suatu kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya dimanapun ia berada. 

b.     Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh ada kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat dimana ia dilahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.

3.     Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Dibawah ini beberapa ketentuan hak-hak tenatang hak-hak warganegara misalnya pendidikan, peratahan, dan kesejashteraan social. :

Pasal 27(2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara berhak atas ………. Ikutserta usaha pembela Negara
Pasal 31(1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran


.
Terdapat pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga Negara. :

Pasal 27(1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan ……. (Hak memilih dan dipilih)
Pasal 29(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaannya itu. (diakui pemerintah)
Pasal 28      : kemerdekaan berserikat dan berkumpul memerlukan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetapkan dengan undang-undang(hak bersama dalam mengeluarkan pendapat)

Kewajiban warga Negara :

Pasal 27(1) : sebagai warga Negara …… wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualin.
Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara …… wajib ikutserta dalam usaha membela Negara.



BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Warga Negara dapat diumpamakan sebagai anggota dari suatu organisasi yang bernama Negara. Untuk menentukan kewarganegaraan seseoramg ada 2 asas yaitu asal tempat kelahiran(ius soli) dan asas keturunan (ius sangius). Hubjngan antar Negara dengan kewarganegaraan ini dapat kita temukan didalam pasal 26 sampai pasal 33 UUD 1945.




 
Sumber: Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Password Komputer

Cara Membuat Password Pada Windows Manfaat Memasang Password Komputer   Manfaat Memasang Password Komputer Memberi password pada...